Kecantikan tetap merupakan
daya tarik yang memikat
setiap lelaki di dunia ini.
Wajarlah jika para produsen
menggunakan jasa wanita
cantik untuk melariskan
barang dagangan mereka dan
memang tak bisa dipungkiri!
Begitupula masalah memilih
pasangan hidup tentu setiap
lelaki memiliki kriteria
tertentu tentang calon istri
yang akan di nikahinya. Kalau
mau jujur dalam setiap
kriteria itu diantara salah
satunya adalah menginginkan
calon istrinya berwajah cantik
atau sedap dipandang mata,
tidak membosankan. Salahkah
bila seorang ikhwan
menghendaki atau
menginginkan seorang istri
yang cantik?
Wahai ukhti saudariku,..
jangan bersungut dahulu
menyalahkan si ikhwan yang
berselera demikian. Karena
pernikahan itu sendiri adalah
ibadah, terkadang iman akan
naik dan turun. Tentunya
sangat membutuhkan sebab-
sebab yang dapat merekatkan
tali pernikahan dimasa
mendatang. Bila kecantikan
adalah merupakan daya tarik
bagi si ikhwan itu yang
nantinya akan mengekalkan
hubungan percintaan
(pernikahan)dan kasih
sayangnya kepada wanita
yang akan di nikahinya maka
islam tidaklah melarangnya.
Karena ia adalah fitrah atau
naluri yang Allah subhanahu
wata ’ala ciptakan untuk
manusia. Coba kita simak
hadits berikut ini, dari Abu
Hurairah radiyallahu ‘anhu
dari Nabi shalallahu alaihi
wassalam beliau bersabda:
“wanita itu biasa dinikahi
karena empat perkara:
karena hartanya, karena
kemuliaan keturunannya,
karena kecantikannya dan
karena agamanya. Maka
pilihlah yang beragama,
karena kalau tidak niscaya
engkau akan merugi ”1
Kemudian marilah kita simak
penjelasan fiqh hadits diatas:2
Dalam hadits diatas
menjelaskan kepada kita
tentang adat atau kebiasaan
laki-laki menikahi wanita
karena salah satu dari empat
perkara diatas.Yaitu diantara
mereka mengutamakan
(cenderung) kepada harta,
kemulian keturunannya
(nasabnya), kecantikannya,
dan karena agama si wanita
tersebut.Kemudian Nabi kita
yang mulia memberikan
petunjuk kepada kita agar
memilih yang tertinggi dan
termulia yang akan
memberikan kebahagiaan
dunia dan akhirat yaitu
pilihlah yang beragama.Yaitu
pilihlah wanita karena
keshalihahannya.
Tetapi hal ini tidak berarti
bahwa laki-laki tidak boleh
memilih wanita yang cantik
dan seterusnya. Tidak
demikian! Ini adalah sebuah
kesalahan di dalam
memahami hadits. Akan
tetapi maksudnya -Insya
Allah- seperti ini:
Misalnya ada seorang laki-laki
memilih wanita yang cantik
parasnya. Kemudian dia
melihat apakah pilihannya
seorang wanita shalihah?
Kalau jawabannya adalah: ‘ya’
maka dia boleh melanjutkan
pilihannya. Kiaskanlah dengan
keistimewaan yang lainnya!
Tetapi kalau jawabannya
‘ tidak’, maka dia dihadapkan
kepada dua pilihan yang salah
satunya harus dia tentukan
dan tetapkan. Kalaupun dia
melanjutkan pilihannya
berarti dia telah
mendahulukan kecantikan
dari keshalihan.Kalaupun dia
membatalkan pilihannya
berarti dia telah
mendahulukan keshalihan
(agama) dari kecantikan.
Atau ketika akan memilih dia
menentukan sesuai dengan
apa yang dia mau atau sesuai
dengan seleranya misalnya:
“ Saya akan memilih wanita
yang cantik, yang tinggi, yang
putih, yang begini dan begitu
dan seterusnya. ” Pilihan yang
seperti ini dibolehkan dan
agama tidak pernah
melarangnya.Karena memang
berjalan dengan fitrah
manusia. Oleh karena itu Nabi
kita shalallahu alaihi
wassalam mengatakan:
“ Wanita itu biasa dinikahi
karena empat perkara…”
Akan tetapi tetap saja
penentuan akhirnya ada pada
agama si akhwat tersebut,
sebagaimana sabda Nabi
mengakhiri dan menutup
sabdanya: Maka pilihlah yang
beragama! Maksudnya
janganlah kau kalahkan
agamamu dengan segala
kecantikan dan harta benda
duniawi. Padahal sebaik-baik
kesenangan, kemewahan,
harta benda dunia adalah
wanita shalihah. Kalau
pilihanmu jatuh pada wanita
shalihah berarti engkau telah
memiliki harta benda dan
kesenangan dunia yang
terbaik. Istimewa kalau
wanita shalihah pilihanmu itu
seperti yang kau ingini.
Hukum ini juga berlaku bagi
setiap muslimah yang akan
menjatuhkan pilihannya
kepada laki-laki muslim.
Setelah tahu penjelasan hadits
diatas tentu kita melihat
betapa indahnya islam sejalan
dengan fitrah manusia.
Karena kecenderungan
merupakan hak mutlak bagi
setiap pasangan yang akan
menikah untuk mengekalkan
hubungan mereka maka
islampun menganjurkan agar
mereka melihat (nazhar) hal-
hal yang dapat membuat
mereka tertarik untuk segera
menikah dan salah satunya
adalah faktor kecantikan
yang dimana terkadang
sangat mempengaruhi hati
atau hasrat seorang laki-laki
untuk segera menikahi wanita
yang telah dilihatnya. Wallahu
‘ alam.
Labels : Cerita Hikmah Pasar Batik Murah Solo Batik Cinta IBU
0 komentar:
Posting Komentar