STRUKTUR ORGANISASI LDII

Struktur Organisasi dan
Kepengurusan
Puncak dari struktur
organisasi pondok pesantren
adalah Dewan Penasehat yang
beranggotakan dua orang.
Dewan Penasehat mempunyai
tugas memberikan garis besar
arah kebijakan pengembangan
pondok pesantren di masa
depan. Di samping memiliki
fungsi konsultatif, Dewan
Penasehat juga memiliki
fungsi kontrol dan evaluasi
terhadap kinerja yang
dilakukan oleh Pimpinan
Pondok. Dengan demikian
Dewan Penasehat memiliki
kewenangan yang sangat
besar dalam menentukan arah
perkembangan pondok.
Di bawah Dewan Penasehat
terdapat Pimpinan Pondok
yang merupakan badan
eksekutif tertinggi yang
bertugas menjabarkan dan
mengimplementasikan arah
kebijakan pengembangan
pondok pesantren yang
digariskan oleh Dewan
Penasehat. Pimpinan Pondok
bertanggungjawab atas
pengelolaan seluruh
perputaran roda kehidupan
pondok sehari-hari.
Berkembang dan mundurnya
pondok ditentukan oleh
kinerja Pimpinan Pondok yang
dibantu oleh Wakil Pimpinan
Pondok dan jajaran stafnya.
Pada saat ini Pimpinan Pondok
dijabat oleh K.H. Kuncoro
Kaseno, S.E. sedangkan Wakil
Pimpinan Pondok dipegang
oleh H. Umar Shodiq.
Dalam pengelolaan kegiatan
sehari-hari Pimpinan Pondok
dibantu oleh staf yang terdiri
dari Sekretaris dan
Bendahara. Sekretaris
bertanggungjawab kepada
Pimpinan Pondok dalam
pelaksanaan tugasnya di
bidang administrasi umum
pondok. Dalam mengemban
tugas, sekretaris dibantu oleh
seorang Wakil Sekretaris.
Sementara itu tugas
Bendahara adalah mengelola
keuangan pondok dan
mempertangungjawabkannya
kepada Pimpinan Pondok.
Dalam pelaksanaan tugasnya,
Bendahara dibantu oleh Wakil
Bendahara.
Untuk pelaksanaan tugas
harian dalam rangka
menggerakkan dinamika
pondok, Pimpinan Pondok
dibantu juga oleh Koordinator
Bidang dan Seksi-seksi. Dalam
hal ini terdapat satu
koodinator yaitu Koordinator
Bidang Pendidikan yang
dibantu oleh seorang
Sekretaris Seksi Pendidikan
dengan membawahi: Seksi
Pendidikan Siswa, Seksi
Pendidikan Generasi Penerus,
dan Seksi Pendidikan Warga.
Seksi Pendidikan Siswa
bertugas mengkoordinasikan
pelaksanaan proses
pembelajaran para santri
secara umum. Seksi
Pendidikan generasi penerus
(Generus) menjalankan fungsi
untuk membina para santri
dan remaja lingkungan
pondok untuk mendalami ilmu
Al Qur’an dan Hadits dengan
harapan agar mereka dapat
menjalankan hidupnya dengan
menjadi mubaligh. Sementara
itu seksi Pendidikan Warga
bertugas menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan pengajian
dan kegiatan keagamaan lain
dengan sasaran anggota
keluarga para pengurus dan
guru pondok. Selain itu juga
terdapat sembilan Seksi di
luar pendidikan yaitu Seksi
Pembangunan, Seksi
Keamanan, Seksi Hubungan
Masyarakat, Seksi Konsumsi,
seksi Kendaraan, Seksi
Kebersihan, Seksi Olah Raga,
Seksi Kesehatan, serta
Pembantu Umum.
Di dalam struktur Bidang
Pendidikan terdapat Dewan
Guru yang merupakan
kumpulan dari para pengajar
atau ustad yang mengajar
berbagai ilmu agam di
Pondok. PPB memiliki 40
orang guru yang terdiri dari 30
guru pria dan 10 orang guru
wanita. Anggota Dewan Guru
ini sebagian besar menetap di
dalam lingkungan pondok,
sedangkan sisanya tinggal di
luar pondok. Semua guru
adalah para alumnus terbaik
dari PPB. Namun demikian
mereka direkrut menjadi guru
PPB setelah mereka menjalani
pengabdian sebagai mubaligh
di daerah-daerah tugass. Pada
saat mereka bertugas di
daerah-daerah itulah para
guru senior memantau dan
menilai kinerja mereka. Jika
mereka dapat menjalankan
tugas dengan baik tanpa ada
cacat moral dan sosial, maka
mereka bisa direkrut menjadi
guru di PPB sesuai dengan
kebutuhan yang ada.
Secara formal, Pondok
Burengan tidak dapat
dipisahkan dengan organisasi
LDII. Antara Pondok Burengan
dan organisasi LDII memiliki
ikatan historis dan emosional
yang sangat erat. Pondok
Burengan merupakan pondok
pesantren yang berada di
bawah payung organisasi LDII.
Sebaliknya organisasi LDII
mewadahi kepentingan-
kepentingan Pondok Burengan
dalam berhubungan dengan
lembaga-lembaga lain baik
pemerintah maupun non-
pemerintah. Dimensi-dimensi
kegiatan dakwah dari
organisasi LDII terutama yang
menyangkut pendidikan para
mubaligh dipersiapkan dan
digodog oleh Pondok
Burengan. Jadi ada semacam
hubungan timbal balik antara
keduanya.
Penggodogan santri calon
mubaligh sebetulnya bukan
hanya dilakukan di PPB saja
tetapi juga di pondok-pondok
pesantren yang lebih kecil
yang disebut Pondok Mini.
Pondok Mini ini berfungsi
mendidik dan mempersiapan
santri lokal agar dapat lolos
test masuk PPB. Bagi daerah
yang belum memiliki Pondok
Mini dapat mempersiapkan
hal ini di Pondok Gading
Mangu di Kertosono. Pada
saat ini hampir setiap daerah
setingkat kabupaten / kota
atau setingkat DPD (Dewan
Pimpinan Daerah) LDII
Kabupaten/ Kota sudah
memiliki pondok mini. Namun
demikian belum ada jumlah
yang pasti mengenai hal ini.
Yang jelas bahwa saat ini LDII
sudah memiliki cabang di 32
propinsi (DPD Propinsi), 302
DPD Kabupaten/ Kota, 1637 PC
(Pengurus Cabang) di tingkat
kecamatan, dan 4.500 PAC
(Pengurus Anak Cabang) di
tingkat desa.6
Perlu dikemukakan di sini
bahwa para pengurus Pondok
dipilih dengan menggunakan
dasar ‘musyawarah untuk
mufakat’ di antara anggota
Dewan Pimpinan Pusat LDII,
Dewan Guru Pondok, dan
civitas akademika yang lain.
Prosedur ini memang sesuai
dengan ajarah Islam yang
menganjurkan kepada umat
selalu bermusyawarah dalam
memecahkan persoalan umat.
Musyawarah diyakini dapat
mengakomodasi berbagai
pendapat dan kepentingan
dalam bingkai yang sama.
Oleh karena itu tidak pernah
terjadi percekcokan di antara
warga pondok dalam
persoalan pemilihan pengurus
Pondok.



Labels : Cerita Hikmah Pasar Batik Murah Solo Batik Cinta IBU
Category:

0 komentar:

Posting Komentar

Search Terms : good template blogger Download template blogger Free Blogger template Free Template for BLOGGER Free template sexy Free design Template theme blogspot free free classic bloggerskin download template blog car